BOGOR TODAY – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Bogor dimulai Rabu mendatang, dan selama PSBB diberlakukan seluruh masyarakat Kota Bogor, termasuk para sopir angkot dan sopir angkutan barang berikut penumpangnya wajib menggunakan masker.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

“Jika sudah diterapkan PSBB, semua sopir angkot dan angkutan barang berikut penumpangnya wajib menggunakan masker. Kalau tidak pakai masker kita sarankan untuk pakai masker dulu atau tidak boleh beroperasi bagi sopir dan bagi penumpang tidak boleh masuk kedalam angkot,” ujar Eko saat melakukan chekpoint di Jalan Djuanda, Senin (13/4/2020).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 17 April 2024

Saat ini, sambung Eko, Dishub Kota Bogor terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui peraturan PSBB yang akan diberlakukan hari Rabu.

============================================================
============================================================
============================================================