Oleh : Heru B Setyawan, S.Pd.PKn (Pemerhati Pendidikan, Sahabat Baznas Pusat & Guru Senior Sekolah Pesat)

Sampai hari ini sabtu 18/04/2020 jam 12.00 jumlah positif corona 6.248, jumlah sembuh 631, jumlah wafat 535. Jumlah ini paling besar untuk di Asia Tenggara, sungguh memprihatinkan, seminggu yang lalu posisi Indonesia pada urutan ke 5. Tujuan Negara RI tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alenia ke 4, yang berbunyi: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan bahwa tujuan dari bangsa Indonesia adalah untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, semua rakyatnya dan menciptakan perdamaian dunia. Mudah dan gampang kan tujuan negara itu hanya 4, tapi ini sulit untuk dilaksanakan, tapi kita tidak boleh patah semangat untuk mewujudkan 4 tujuan negara tersebut. Baiklah akan penulis bahas ke 4 hal tersebut, Pertama, apakah pemerintah sudah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, pada pandemi virus corona ini. Pada awalnya pemerintah RI sangat lamban dalam menghadapi pandemi virus corona ini, hal ini terbukti: Jokowi mengatakan, sampai saat ini pun ia belum mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat Indonesia yang terkena virus Corona tersebut. “Tapi sampai sekarang informasi yang saya terima dan moga-moga seterusnya, tidak ada yang terjangkit Corona,” jelasnya (25/01/20 Voaindonesia.Com). Jokowi pada tanggal 16/03/2020 mengatakan saya mengikuti perkembangan terkait dengan Covid-19 dan memberikan perintah yang terukur agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan rakyat. Oleh karena itu semua kebijakan baik kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemda harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah. Saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat, kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemda dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown. Penulis sengaja memberi tanda huruf miring dan digaris bawahi, itu bukti Jokowi lamban dan kurang melindungi rakyatnya terhadap bahaya virus corona. Jokowi lebih mementingkan ekonomi dari pada nyawa rakyatnya. Jokowi lelet sampai berpikir secara mendalam, padahal pandemi ini sudah ada akhir desember 2019 di Wuhan , Cina. Dan Jokowi ngeyel tidak mau memberlakukan lockdown, yaitu beliau berkata tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown. Padahal sudah 23 negara melakukan lockdown. Akhirnya pada tanggal 30 maret 2020, Jokowi buat keputusan yang blunder lagi, yaitu Jokowi mengatakan “perlu ada kebijakan darurat sipil” dalam penanganan pandemi COVID-19. Status itu dapat diterapkan bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang digarap peraturan pelaksananya. Semua itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Senin (30/3/20). Mengapa blunder, karena sebelum menerapkan darurat sipil, Presiden harus terlebih dulu menyatakan negara dalam ‘keadaan bahaya’ sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Harusnya pemerintah konsisten saja menjalankan apa yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Semua ini sebenarnya sudah berjalan sejak dua pekan terakhir, dengan istilah social distancing. Pada PSBB sama sekali tidak menyebut apa saja kewajiban pemerintah terhadap masyarakat. Ini berbeda dengan karantina wilayah, yang diatur dalam Pasal 55. Pasal tersebut menyebut selama karantina wilayah, “kebutuhan dasar orang dan makanan hewan tenak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.” Tanggung jawab ini dilakukan dengan “melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.”
BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Sup Semangka Jelly yang Manis dan Creamy
============================================================
============================================================
============================================================