SUKABUMI TODAY – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam rqpat tersebut terungkap ada 12 wilayah yang akan menerapkan PSBB secara parsial. 12 wilayah tersebut meliputi Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu dan Palabuhanratu. PSBB parsial rencananya akan mulai berlaku pada Rabu (6/5/2020). “Hanya 12 kecamatan di lakukan PSBB. Kalau ada lonjakan, bisa saja (terjadi) penambahan kecamatan yang akan di PSBB terutama di perbatasan ataupun dserah yang populasi penduduknya tinggi,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat rapat yang digelar di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/5/2020). Marwan juga menekankan jajarannya terutama Gugus Tugas penanganan dan penanggulangan COVID-19 untuk mensosialisasikan soal PSBB tersebut disertai dengan langkah dan solusi yang akan dilakukan Pemkab Sukabumi selama masa PSBB. “Sosialisasikan ke masyarakat informasikan dengan baik agar tidak gaduh. Semuanya harus memiliki semangat yang sama, harus bangkit bersama agar bangsa ini segera bebas dari COVID 19,” lanjut Marwan. Pantauan detikcom rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono, Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di Pemkab Sukabumi. “Saya berharap tidak ada statement di luar dari gugus tugas. Semua pernyataan tentang COVID 19 harus dari gugus tugas. Sebab nantinya informasi harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Marwan. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Lukman Sudrajat mengatakan ada sejumlah aturan dan pembatasan seiring diberlakukannya PSBB khususnya untuk kendaraan baik roda dua, empat dan angkutan barang. “Selama PSBB jumlah penumpang dibatasi hingga 50 persen dari total kapasitas, selain itu akan ada juga pembatasan operasional kendaraan bermotor. Untuk motor (angkutan) online juga ada aturannya, motor pribadi juga hanya boleh satu orang. Kecuali satu KK dan berhubungan pelayanan COVID-19,” jelas Lukman. Hingga saat ini rapat PSBB masih dilakukan, rapat membahas soal rumah ibadah, supermarket dan toko-toko lainnya selama masa PSBB. (net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos
============================================================
============================================================
============================================================