CIBINONG TODAY – Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri muda berinisial SM (17) berhasil diamankan Polisi. Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menuturkan kejadian bermula korban tengah berada didalam rumah. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (3/5/2020) lalu korban didatangi oleh suami sirinya berinisial AA, tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah, yang mengakibatkan korban dianiaya oleh tersangka dengan cara membenturkan kepala korban ke arah tembok, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri. “Usai kejadian korban berusaha melarikan diri keluar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi, lalu meminta pertolongan ke warga sekitar serta melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya,” tutur mantan Kapolres Cirebon tersebut kepada wartawan, Senin (4/5/2020). Tak lama, sambung Roland orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Parung Panjang untuk membuat laporan resminya. “Menurut pengakuan tersangka yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya kerap melakukan perbuatan penganiayaan, ujar Roland. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan. Hingga berita ini diturunkan, unit Polsek Parung Panjang sedang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan.(Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================