JAKARTA TODAY - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  akan melakukan penyesuaian terhadap insentif pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta. Nominal Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian DKI Jakarta yang ikut turun karena ada wabah Corona. “Penyesuaian terhadap APBD. Itu kan dari kontraksi ekonomi kan tertinggi sampe 53 persen. Sesuai terhadap itu, enggak ada potongan kalo APBD-nya kontraksi nol, enggak ada (kalau) kontraksi ekonomi stabil. Iya (penyesuaian) bisa sampe 50 persen kalo itu (kontraksi ekonomi) sampai 53 persen. Itu masih digodok belum putus,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Chaidir, Selasa (5/5/2020). Menurut Chaidir, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur besaran insentif terhadap pegawai. Namun, gaji pokok dan beberapa tunjangan tidak bisa diubah. “Insentif ya sifatnya fleksibel artinya jika kemampuan APBD tidak mampu, iya itu bisa hilang. Kecuali yang gaji dan tunjangan yang melekat itu tidak bisa diotak-atik, itu emang udah ini (hak) nya pegawai, harus dipahami juga,” kata Chaidir. Tunjangan melekat yang dimaksud oleh Chaidir seperti tunjangan istri dan anak, dan tunjangan struktural. Sehingga, dipastikan pengurangan hanya pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) berupa TKD. Penyesuaian akan dimulai pada Mei 2020. Saat ini, masih dibahas legal dari kebijakan penyesuaian insentif tersebut. “Kalo kemarin, rapat terahir, penyesuaian di mulai bulan Mei ini. Tapi, lagi dirancang keputusannya. Kan harus ada, dari Keputusan Bersama Menkeu dan Mendagri harus dikuatkan lagi (dengan) Keputusan Gubernur,” kata Chaidir. (net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera
============================================================
============================================================
============================================================