PARUNGPANJANG TODAY – Pasca tertangkapnya AA (37), atas kasus penganiayaan terhadap istri sirinya SM (17) di Perumahan Blok D Griya Parung Panjang RT 03/04 Desa Kabasiran Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor. Kini Unit reskrim Parungpanjang menemukan kasus baru.
Polisi menyebut tersangka (AA) diduga pernah menguburkan jasad seorang wanita didalam rumah satu bulan lalu.
Dengan begitu, Kapolsek Parungpanjang, Kompol Nundun Radiaman mengatakan bakal meminta tim ahli forensik Polres Bogor untuk lebih mendalami kasus tersebut.
“Kalau makam benar informasinya, tapi pengakuan korban (SM). Suaminya sedang mengobati orang lain dan dibawa ke rumah tapi katanya satu bulan kemudian meninggal dunia,” kata Nundun kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Meski begitu, Nundun belum dapat memastikan identitas jasad yang dikubur itu. Bahkan, dikatakan Nundun, SM juga tidak tahu.
“Informasinya, baru Februari 2020 lalu terkait orang yang dikubur dalam rumah tersebut meninggal,” ungkap Nundun.
Namun, dikatakannya, jasad kelamin yang orang yang dikubur dalam rumah itu berjenis kelamin perempuan. Hal itu ia ketahui berdasarkan pengakuan tersangka.
“Mungkin dari ahli forensik akan mengetahui atas dugaan kematiannya. Tersangka orangnya tidak jelas dan indikasi kearah radikal juga tidak ada, saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya tak ditemukan benda-benda yang mencurigakan. Hanya baju saja,” jelas Nundun.
Untuk diketahui, AA mengontrak rumah tersebut sejak pertengahan Agustus 2019, namun dari data RT setempat tidak tercantum bahwa pelaku sudah menikah.
“Pelaku menganiaya istri dengan alasan masakan tidak enak. Sedangkan pelaku menikah saat korban masih berusia 13 tahun,” ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya, pelaku nekat menyekap dan menganiaya SM di dalam rumah, Minggu (3/5/2020) lalu. SM berhasil meloloskan diri sekitar pukul 16.00 WIB, melalui jendela kamar mandi saat suaminya keliling berjualan roti.
(Bambang Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================