SEKOTONG TODAY – Kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Pemalikan Desa Batu Putih Sekotong akhirnya diringkus. Mereka berjumlah empat orang dengan satu orang diduga sebagai penadah. “Kejadiannya 4 Mei pukul 00.00 Wita. Pelaku berhasil kami tangkap 9 Mei (Sabtu pekan lalu),” jelas Kapolres Lobar AKBP Bagus Satriyo Wibowo, kemarin (11/5/2020). Para pelaku diantaranya Sahdan, 47 tahun, petani asal Desa Pelambik Lombok Tengah, Supriyadi, 28 tahun warga Pelambik, Nursalim warga Batu Putih, dan Agus Soni, warga Kelurahan Dasan Geres. Kronologi kejadian, sebelum melancarkan aksinya, keempat pelaku kumpul di rumah Nursalim. Mereka menyusun rencana untuk menghadang atau membegal pengendara motor yang melintas sekitar pukul 18.00 Wita. Supriyadi berboncengan dengan Sahdan, sementara Agus Soni bersama dengan Nursalim menuju lokasi kejadian. Setibanya di jurang pos Pemalikan Desa Batu Putih, para pelaku bersembunyi di semak pinggir jalan. Setelah melihat lampu motor dari arah barat, mereka langsung menghadang dan memukul korban dengan menggunakan kayu. “Korban langsung terjatuh dari sepeda motor namun sempat melakukan perlawanan,” jelas Kapolres. Sayang korban kalah jumlah dan terjatuh pada saat perkelahian. Para pelaku menganiaya korban dengan kayu hingga ia meninggal dunia. Mereka kemudian membuang jasadnya ke jalan. Sementara sepeda motor korban oleh para pelaku dilarikan untuk dijual. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan alat bukti, petugas Polres Lobar mendapati informasi mengenai para pelaku. Petugas menerima informasi jika ada warga yang terlihat di lokasi sebelum kejadian berkaki pincang. Ciri-ciri itu mengarah ke Supriadi. Dari informasi tersebutlah kemudian didapati identitas pelaku. Hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka satu per satu di kediamannya. “Saat melakukan penangkapan beberapa dari mereka melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan,” jelas Bagus. Setelah diinterogasi, diketahui ternyata Sahdan dan Supriyadi memiliki hubungan keluarga. “Mereka adalah mertua dan menantu,” jelas Kapolres. Namun ditanya terkait alasannya melakukan pembegalan, Sahdan berkilah. “Saya tidak tahu kalau diajak mencuri. Saya baru pertama kali melakukannya,” kilah Sahdan kepada wartawan. Sepeda motor hasil curian disinyalir dijual kepada salah satu warga asal Suranadi. Warga tersebutpun kini diamankan di Polres Lobar. Para pelaku kini di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan. Sesuai dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================