BOGOR TODAY – Dinas Pendidikan Kota Bogor mengimbau agar lembaga pendidikan di jenjang PAUD mulai tahun ini tidak melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan hingga waktu yang ditentukan dalam upaya mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin mengatakan hal tersebut merupakan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang rentan terpapar pada anak usia dini. “Selain itu juga atas tindak lanjut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa tanggap darurat Covid-19,” kata Fahmi sapaan akrabnya, Minggu (31/5/2020).
BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal
============================================================
============================================================
============================================================