Kasus OTT Sekdis DPKPP Jalan Di Tempat

BOGOR TODAY – Kasus suap izin villa di kawasan Puncak, Cisarua yang melibatkan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berinisial I bersama stafnya F dan pihak ketiga RM masih tanda tanya. Pasalnya hingga saat ini Polisi masih belum bisa melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari). Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menjelaskan, pihaknya masih menunggu revisi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan (P19) karena dianggap tidak lengkap. “Kalau sudah P21 (lengkap), maka secepatnya akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Bambang, Senin (8/6/2020) kemarin.   Sementara Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan saat ini tersangka Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Bogor dan dalam kondisi baik. “Tersangka I dan tersangka lainnya masih terus berlanjut proses hukumnya, walaupun saat ini masih Pandemi Covid-19. Saat ini masih ditahan di Mapolres Bogor,” kata dia. Disamping itu Roland menuturkan bahwa berkas perkara atau kasus Tipikor yang melibatkan tersangka I belum P21. Sehingga I statusnya sebagai tahanan baik kota maupun lainnya dan masih dalam kewenangan kepolisian (Polres Bogor). Untuk diketahui, Sekretaris DKPP Kabupaten Bogor berinisial I itu, tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2020 lalu. Para tersangka kasus Tipikor ini dijerat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara inimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================