Ojol di Kota Bogor Belum Bisa Angkut Penumpang, Ini Alasannya

BOGOR TODAY – Meski sudah ada pelonggaran di masa PSBB transisi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memberikan izin kepada perusahaan layanan transportasi daring roda dua atau ojek online (ojol) untuk membawa penumpang. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, bahwa kebijakan terkait larangan ojol membawa penumpang itu lantaran Kota Bogor statusnya masih zona kuning, sehingga jika kebijakannya memperbolehkan membawa penumpang dampaknya masih terlalu beresiko terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. “Ojol kebijakannya masih sama, belum boleh mengangkut penumpang karena status kita masih kuning, kalo mengangkut barang boleh,” kata Bima Arya kepada wartawan. Senada, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menambahkan sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 atas perubahan Perwali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor tersirat tentang aturan mengenai physical distancing atau jaga jarak. “Bila ojol (ojek online) kembali mengangkut penumpang, maka tak ada lagi jaga jarak. Kita masih menegakkan aturan jaga jarak. Karena di Perwali 44 itu kan kita berlakukan sosial dan physical distancing,” kata Dedie. Meski begitu, sambung Dedie, pihaknya tetap akan mempertimbangkan dan membahas lebih lanjut bersama para pihak terkait agar layanan transportasi ojek daring tersebut bisa melakukan pengangkutan penumpang. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Benjolan di Ketiak Jangan Diabaikan, Kenali Penyebab dan Tanda-Tanda yang Perlu Diwaspadai

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================