BOGOR TODAY – Penerapan sanksi terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Bogor yang melanggar aturan PSBB ternyata berbeda dengan apa yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Pasalnya, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memberlakukan sanski denda terhadap pelaku usaha yang melanggar PSBB. Seperti diketahui, penerapan sanski denda yang di dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP kepada pelaku usaha yang melanggar hasilnya diserahkan kepada kas daerah. Namun untuk Kabupaten Bogor baru sebatas sanksi penutupan paksa atau menyegel menggunakan policeline kepada pelaku usaha yang melanggar PSBB. Tidak adanya sanksi denda tersebut diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi saat dikonfirmasi Bogor Today, di simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, kemarin. Menurut Dace, untuk sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku usaha di Kabupaten Bogor yang melanggar PSBB pihaknya hanya menutup paksa dan menyegel tempat usahanya menggunakan policeline. “Jadi di kita memang belum sampai ke penerapan denda, di kita baru melakukan peneguran, penutupan, kemudian di segel pake policeline. Jadi ke denda belum, kita memang masih ada toleransi selagi mereka masih mengikuti protokol kesehatan. Kalau di Kota Bogor mungkin sudah diterapkan sanksi denda,” ujar Dace kepada Bogor Today. Kata Dace, kalau sanksi denda itu harus betul-betul prosedurnya, terutama harus ada bank yang mendampingi penyetoran langsung. Sebab, lanjut dia, ketika kedapatan pelaku usaha yang melanggar PSBB di lapangan kemudian uangnya dipegang begitu saja maka dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak baik.
BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi
============================================================
============================================================
============================================================