Oleh : Adhy Purnama, SE, MM

Budaya Penelitian Pembukaan hibah proposal hibah penelitian anggaran tahun 2020 kementerian riset teknologi, dan pendidikan tinggi telah dibuka, berdasarkan data LLdikti Wilayah III yang telah diberikan kewenangan lebih mengorganisir skema penelitian Dosen Pemula, sampai saat penutupan hibah pada 24 agustus 2019, yang awalnya akan ditutup 18 Agustus 2019, terdata sebanyak 439 proposal hibah penelitian skema dosen pemula. Jumlah Perguruan tinggi yang aktif dalam pengajuan proposal dalam kurun waktu 5 tahun hanya sekitar 90 Perguruan Tinggi yang terlibat, jika dibandingkan dengan dengan jumlah Perguruan tinggi sejumlah 314 aktif di DKI Jakarta. Kemanakah sisanya? Merujuk data di PDPT, jumlah dosen di LLDIKTI Wilayah III mencapai 23748 terdiri dari 2349 (S1), 18.258 (S2), 3.141(S3), namun jika diasumsikan bahwa dosen yang punya S2 pernah mengajukan proposal hibah dosen pemula, teryata hanya sekita 439 proposal hibah dosen pemula dari 18.258. Jika kita asumsikan satu proposal berjumlah 3 orang, yaitu ketua dan dua peneliti maka 18.258/3 yang berjumlah 6086 proposal, tentunya sangat jauh ketimpanganya, walaupun batasan pengajuan hibah dosen pemula hanya boleh dua kali juga menjadi pertimbangan bisa saja ditahun sebelumnya sudah pernah mengajukan. Prasyarat pengajuan proposal harus punya akun SIMLITABMAS dan diketahui hampir 200 an Perguruan tinggi di DKI jakarta belum mempunyai akun SIMLITABMAS. Artinya bagaimana LLDIKTI Wilayah III dan Kementerian Riset, Teknologi pendidikan tinggi bisa menyetujui proposal hibah yg diajukan jika tergabung dalam sistem SIMLITABMAS saja tidak? SIMLTABMAS adalah sistem informasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, sehingga bagi yang belum terdaftar dipastikan tidak bisa ikut pengajuan proposal hibah penelitian. Hal ini tentunya adalah peluang besar jika LLDIKTI bisa memacu perguruan tinggi diwilayahnya untuk memulai budaya meneliti guna mengajukan proposal hibah penelitian yang baik. Akan sangat efektif Perguruan Tinggi yang belum pernah mengajukan proposal hibah penelitian dengan pendampingan pelatihan penyusunan proposal penelitian dari mulai menentukan judul, metode hingga hasil. Berdasarkan Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat edisi 12 revisi, Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut , Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, peningkatan daya saing bangsa. Hibah penelitian adalah stimulan yang diberikan pemerintah guna mendorong dosen membudayakan penelitian seolah oksigen bagi kepentingan dirinya memperoleh sertifikasi dosen, ketika masuk sebagai dosen tenaga pengajar, kemudian asisten ahli bahkan guru besar, dan juga kepentingan kampus atau perguruan tinggi dimana tempat dia bernaung. Artinya dari awal perlu disadari bahwa penelitian adalah kewajiban yang jika tanpa bantuan pemerintah pun maka hal tersebut harus tetap berjalan, dianalogikan seperti seorang ingin melanjutkan pendidikan magister, kemudian ada dua pilihan yaitu beasiswa atau biaya sendiri, tentunya.
BACA JUGA :  Gangguan Mental Bisa Jadi Pemicu Susah Bangun Pagi, Benarkah?
============================================================
============================================================
============================================================