BOGOR TODAY – Bagi warga yang ingin merubah status di Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil (akta kelahiran dan kematian, red), tak usah kaget karena penampilan pada kartu tersebut berbeda dengan sebelumnya. Ya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengganti kertas pada kartu KK, Akta Kelahiran dan Kematian yang sebelumnya kertas squritas printing (warna biru) menjadi kertas berwarna putih alias kertas HVS. Pergantian pada KK dan Akta kalahiran atau kematian tersebut sudah diberlakukan di setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), salah satunya Disdukcapil Kota Bogor. Ditemui dikantornya, Kepala Disdukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menjelaskan pergantian kertas pada KK, Akta Kelahiran dan Kematian itu sesuai amanat Permendagri 109 tahun 2019 tentang dokumen dalam pelayanan adminduk blanko Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. Artinya, kertas KK dan Akta yang sebelumnya dari squritas printing sekarang menjadi kertas HVS ukuran A4 80 gram. “Sebetulnya tidak ada perubahannya, karena tampilannya sama dengan sebelumnya, yaitu ada nomor NIK dan barcode pada kartu tersebut. Hanya saja kertas yang semulanya squritas printing sekarang menjadi kertas HVS ukuran A4 80 gram,” ujar Sujatmiko kepada Bogor Today, Rabu (10/6/2020).
BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor Ikuti Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP di KPK
============================================================
============================================================
============================================================