BOGOR TODAY – Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di BODEBEK melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Bogor masih berada dilevel 3, namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66 sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020. “Hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, beberapa sektor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi diantaranya, pertama rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal,” ujar Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin. Kedua fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan. Ketiga aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ke empat aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan. “Kelima aktivitas hotel/resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal  50% (lima puluh persen). Ke enam, aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik,” tuturnya. Sedangkan lanjut dia, ke tujuh aktivitas home stay tetap ditutup namun, ke delapan aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas. “Yang ke sembilan aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas. Sepuluh aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup,” katanya. Sebelas aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dua belas, aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. “Tiga belas aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial. ktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja,” paparnya. Ke lima belas, aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko. Enam belas, aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar. “Yang ke tujuh belas, aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi. Delapan belas, aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat,” kata dia. Sedangkan yang ke Sembilan belas aktivitas di area public meliputi, (a). Taman publik ditutup, (b). Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung. (c). Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19. “Kemudian (d). Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan. (e). Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan. (f). Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas,” paparnya. Ke dua puluh, aktivitas budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang, dilaksanakan secara normal. Dua puluh satu, aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal, dua puluh dua, aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal. Dua puluh tiga, aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. “Sedangkan ke dua puluh empat, aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% (lima puluh persen) dan dua puluh lima aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional. Jadi ada 25 poin yang kita terapkan sesuai Perbup Nomor 40 Tahun 2020,” tandasnya.
Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor dalam masa transisi ini tentunya disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat terutama pelaku usaha di Bumi tegar Beriman. Salah satunya PT Sentul City Tbk. Menurut Head Corporate Communications & Government Relations, PT Sentul City Tbk Alfian Mujani kebijakan tersebut sudah sangat tepat dan menyambut baik regulasi Bupati Bogor yang menerapkan PSBB proporsional. “Langkah ini akan membuat dunia usaha mulai bisa bernafas lagi. Namun tentu kita minta semua pihak  menerapkan standar protokol kesehatannCovid 19 secara ketat dan disiplin. Supaya ini berjalan, masyarakat juga harus ikut aktif melakukan pengawasan,” singkat Alfian. (Iman R Hakim) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Menu Makan Malam Spesial dengan Ikan Kembung Masak Santan yang Gurih dan Maknyus
============================================================
============================================================
============================================================