BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor telah membuka atau melonggarkan sejumlah sektor sejak memasuki PSBB transisi yang berlaku sampai 16 Juli 2020 mendatang. Termasuk angkutan penumpang seperti ojek, baik ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang). Sebelumnya, pihaknya memang membatasi angkutan penumpang itu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Meski begitu, Bupati Bogor, Ade Yasin meminta agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan dan tidak diperbolehkan bersentuhan dengan penumpang. Ia menyebut aturan operasional kendaraan roda dua di Bogor tidak terlalu ketat seperti wilayah Jakarta. Lantaran para driver tidak harus memakai pembatas di punggung yang membatasinya dengan penumpang. “Kalaupun ada yang ingin menggunakan itu, pemkab juga tak menutup diri. Sebetulnya, dengan menggunakan jaket sudah terlindungi. Karena kasihan juga kalau menunggu alat material pembatas itu, kapan mereka mau narik. Yang penting, masker dan helm itu wajib,” papar Ade, Senin (6/7/2020). Disisi lain, untuk jam operasionalnya juga dibatasi. Sehingga para pengendara roda dua itu hanya boleh mengangkut penumpang hingga pukul 22:00. Ojol menjadi salah satu moda transportasi yang memudahkan mereka (penumpang). Dikabarkan sebelumnya, Ade mengatakan bahwa hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 tahun 2020 dan hasil keputusan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================