BOGOR TODAY – Belasan anak dibawah umur terpaksa digiring Satuan Narkoba Polres Bogor. Penangkapan itu, terungkap setelah tertangkapnya RMH (15). Menyusul dua rekannya, yakni FR dan SN. Keduanya ditangkap di wilayah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy membenarka penangkapan tersebut. “Betul, satu tersangka dibawah umur. Barang bukti sebanyak 578 gram ganja,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keteragan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Selain itu, ia juga mengakui telah mengungkap 14 kasus lainya. Dengan total tersangka keseluruhan 19 pengedar. Dengan barang bukti 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 kilogram ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis. Selama bulan Juni 2020, pihaknya menerangkan telah mengungkap 15 kasus psikotropika dan narkotika. Ke-19 tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK. Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Roland pun memaparkan bahwa tersangka JJ dan RE ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/6/2020) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Lalu tersangka AA ditangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/6/2020) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Lalu Tersangka MU ditangkap di Kota Depok dengan barang bukti berupa 1.165 gram ganja. Berikutnya, tersangka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (1/6/2020) dengan barang bukti 4,62 gram sabu. Tersangka MR ditangkap pada (5/6/2020) di Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 gram ganja dan 10,91 gram tembakau sintetis. Pada hari yang sama, tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin dengan barangbukti 0,89 gram tembakau sintetis. Lalu tersangka IM ditangkap pada (8/6/2020) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (9/6/2020), dengan barang bukti berupa 0,38 gram sabu-sabu. Sedangkan tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi bersama Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja. Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/6/2020) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu. Dan tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/6/2020), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Sedangkan tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/6/2020), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu. Dan Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/6/2020) dengan barangbukti berupa 19,59 gram sabu-sabu. “Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujar Roland. Sementara itu untuk Kesembilan Belas Tersangka, tiga orang diantaranya masuk kedalam residivis yaitu tersangka MR, HS dan MK. “Sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama. serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC,” jelasnya. “Sedangkan untuk tersangka anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH yang berperan sebagai pengedar, dalam proses peradilannya diperlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tutupnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================