BOGOR TODAY – Barang bukti berupa uang tunai sebesar 357 juta rupiah disita dari tujuh pelaku pembuat dan pengedar uang palsu. Mereka berhasil ditangkap dilokasi berbeda, yakni di wilayah Tangerang, Bogor Kota dan Kabupaten. Ketujuh pelaku diantaranya, AKR (50), RS alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51) , ESR (47), dan NPN (55). Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula saat personil kepolisian mendapatkan sebuah laporan beredarnya uang palsu di Bogor. “Ada warga masyarakat yang merasakan kejanggalan dari uang yang diterima dari seseorang pembeli yang belum dikenal. Setelah dicek diketahui bahwa uang yang diterima tersebut merupakan uang palsu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020). Atas adanya informasi tersebut tim dari jajaran Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penelusuran penyelidikan hingga ke wilayah Tangerang Provinsi Banten. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan dolar senilai 100 USD sebanyak 92 lembar. 15 lembar bahan uang palsu dolar, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat uang palsu. “Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah,” katanya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo
============================================================
============================================================
============================================================