BOGOR TODAY — Sejumlah oknum biong nakal mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk pembangunan kawasan Agro Wisata dan sarana public lainnya. Dalam menduduki fisik lahan milik Buana Estate tersebut, para oknum biong menggunakan modus lama yakni menjual belikan lahan garapan. ‘’PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak tahun 1977 dengan hak sertipikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002,’’ kata kuasa hukum PT Buana Estat Ariano Sitorus SH MH, Minggu (26/7/2020).
Seiring dengan kian berkembangnya kawasan Hambalang, HGU 01 tersebut, kata Ariano, diperpanjang dan dipecah menjadi beberapa sertipikat. Salah satunya menjadi sertipikat No. 149/Hambalang seluas 448 hektare. Penjelasan Ariano ini disampaikan untuk merespon sejumlah oknum biong yang mencoba menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri. Para oknum biong ini juga mencoba membangun opini seolah-olah PT Buana Estate telah semena-mena mengambil paksa tanah yang secara fisik mereka kuasai. ‘’Yang kita lakukan adalah mengambil kembali tanah kami yang mereka duduki secara illegal,’’ tegas Ariano. Ariano menjelaskan bahwa sesuai putusan MA No.2980 K/Pdt/2011 jo. Putusan No.588 PK/Pdt/2013 PT Buana Estate adalah pemegang dan pemilik yang sah atas tanah seluas 211 hektare yang merupakan bagian dari tanah seluas 448 hektare. Dengan demikian, PT Genta Prana yang berperkara dengan PT Buana Estate dinyatakan kalah dan tak punya ha katas tanah yang menjadi obyek perkara. Berdasarkan putusan MA yang sudah ingkrah tersebut, PT Buana Estate mengajukan permohonan penerbitan sertipikat HGU untuk 211 hektare dan telah dilakukan penelitian oleh Panitia B tanggal 13 Februari 2018 No.02/PAN”B”-32/II/2018 dan telah dilakukan pengukuran Peta Bidang Tanah NIB 05857 luas tanah 1.600.238 m2 dan selebihnya secara tersendiri sesuatu aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil Panitia B ini, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No.2/HGU/BPN.32/VII/2018 tgl 30-07-2018 tentang pemerlakuan hak guna usaha atas nama PT Buana Estate atas tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Menurut Ariano, dengan terbitnya surat keputusan Kanwil BPN/ATR Jawa Barat tersebut, pihak PT Buana Estate telah melakukan pemagaran atas tanah miliknya tersebut. Namun demikian di luar PT Genta Prana yang sudah kalah berperkara dengan PT Buana Estate, ada sejumlah oknum yang mengaku petani penggarap. Para penggarap illegal ini juga melakukan pembangunan fisik di atas tanah milik perusahaan. Para penggarap illegal ini sejatinya boing nakal yang memperjual belikan tanah milik perseroan. Mereka bukan petani penggarap. Ada indikasi kuat, jual beli illegal tanah milik PT Buana Estate ini didukung Kepala Desa Hambalang yang lama. ‘’Keterlibatan kepala desa ini sedang kami dalami,’’ katanya. Tanah-tanah milik perseroan yang digarap oleh petani sungguhan dan warga Hambalang, menurut Ariano, PT Hambalang Estate sudah melakukan pendekatan dengan memberikan uang kerohiman karena tanah tersebut akan dimanfaatkan perseroan. ‘’Sebagian dari petani penggarap sungguhan sudah ada yang menerima kerohiman,’’ katanya. Namun, lanjut Ariano, terhadap orang-orang yang membangun tanpa hak di tanah PT Buana Estate khususnya oknum yang bernama Ir. Didik Prasetyo, pihaknya sudah memberi peringkatan keras baik secara lisan maupun secara tertulis. Didi juga kabarnya sudah menjual tanah milik PT Buana Estate dengan harga murah kepada pihak ketiga. Oknum bernama Didi ini bahkan berani menyatakan mempunyai hak garap 80 hektare. ‘’Kami sudah minta saudara Didi untuk membongkar bangunan yang dia buat tanpa izin dari perusahaan ini,’’ katanya. Yang menarik, oknum bernama Didik ini juga mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menguasai tanah milik PT Buana Estate. Modusnya dengan mewakafkan tanah seluas 80 hektare untuk sarana manasik haji. Namun KPHI sendiri mengaku tidak ada permintaan wakap atas lahan tersebut. ‘’Jika saudara Didi mau mewakafkan tanah kepada MUI, gunakanlah tanahnya sendiri, jangan menggunakan tanah orang lain untuk wakaf,’’ katanya. Karena itu, jika yang bersangkutan tetap tidak menggubris peringatan, lanjut Ariano, maka pihaknya akan bongkar paksa karena tanah tersebut akan dimanfaatkan. Demikian juga kepada pihak-pihak lain yang menguasa lahan milik PT Buana Estate secara illegal, termasuk kandang ayam yang baru dirobohkan milik Koh Edi, karena tidak mau membongkar sendiri. Ariano membantah opini yang dibangun para biong seolah-olah PT Buana Estate telah melakukan pembongkaran secara paksa dan semena-mena. ‘’Tidak ada eksekusi paksa, orang yang bersangkutan ada saat itu dan soal harus ada instansi terkait yang didengungkan oleh oknum yang mengaku petani, kami tidak bisa melakukan itu karena perkara tersebut sudah dieksekusi sebelumnya,’’ katanya, ‘’Dan, kalau toh ada petugas dilapanga, itu karena menjalankan tugasnya agar tidak ada yang anarkis, kami tidak mengajukan permohonan baik kepada kepolisian maupun ke pihak TNI karena bukan eksekusi,’’ tambahnya. Menurut Ariano, land clearing ini dilakukan karena PT Buana Estate sebagai pemilik sah, akan memanfaatkan lahan miliknya sendiri dan membersihkan dari bagunan-bangunan atau garapan yang secara tidak berhak berada di atas tanah perusahaan. Semua bangunan liar yang tanpa izin dari perusahaan tetap akan dibongkar kalau tidak dibongkar sendiri oleh pihak yang membangunan. ‘’Yang justru harus dilindungi oleh instansi pemerintahan termasuk DPRD adalah pemilik sah dari tanah tersebut, bukan para penyerobot lahan bersembunyi di balik baju petani, tapi sesungguhnya untuk kepentingan sendiri,’’ katanya, ‘’Perusahaan siap apabila DPRD Kabupaten Bogor perlu meminta penjelasan dari pihak perusahaan agar bisa menempatkan pada posisi yang sesungguhnya,’’ tegas Ariano. (Iman R Hakim) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya
============================================================
============================================================
============================================================