BOGOR TODAY – Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Pergub tersebut di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan tidak memakai masker di tempat umum. Pergub itu pun sudah di sebar diseluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat, tak terkecuali Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku siap menjalankan Pergub tersebut di kota hujan. “Iya, kita bisa jalankan. Hari ini pun sudah bisa dijalankan, cuma kita lihat dilapangan, mana yanv bisa diberi sanksi teguran ringan maupun sanksi denda. Yang pasti kita sudah siap jalankan, satpol pp pun siap,” ujar Bima, Rabu (29/7/2020). Bima mengatakan, sebetulnya sanksi denda terhadap pelanggar covid-19 itu sudah dilaksanakan pada saat PSBB ketiga, sehingga Kota Bogor memiliki pengalaman. “Bogor kan sudah punya pengalaman di PSBB ke tiga ada sanksi denda juga. Jadi ini bisa sambil jalan,” katanya.
BACA JUGA :  Muscam Serentak DPD KNPI Kota Bogor, Bima Arya Berbagi Cerita Jadi Wali Kota
============================================================
============================================================
============================================================