BOGOR TODAY – Berkas kasus suap yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKPP) Iryanto dan stafnya Faisal dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Polres Bogor telah menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji. Menurut dia, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan (P19) pada 12 Juni lalu. Perkara ini, sambung Munaji, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, paling lambat 14 hari ke depan. “Selama dua minggu ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” kata Munaji, Selasa (1/7/2020) kemarin. Selain itu, kata Munaji, bisa saja tersangka Iryanto diputuskan sebagai tahanan kota jika memenuhi syarat tertentu. Misalnya mengalami sakit atau malah terpapar Covid-19 yang sedang merebak.
BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka
============================================================
============================================================
============================================================