BOGOR TODAY — Sejumlah oknum biong nakal mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk pembangunan kawasan Agro Wisata dan sarana public lainnya. Dalam menduduki fisik lahan milik Buana Estate tersebut, para oknum biong menggunakan modus lama yakni menjual belikan lahan garapan. ‘’PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak tahun 1977 dengan hak sertipikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002,’’ kata kuasa hukum PT Buana Estat Ariano Sitorus SH MH, Minggu (26/7/2020).
Seiring dengan kian berkembangnya kawasan Hambalang, HGU 01 tersebut, kata Ariano, diperpanjang dan dipecah menjadi beberapa sertipikat. Salah satunya menjadi sertipikat No. 149/Hambalang seluas 448 hektare. Penjelasan Ariano ini disampaikan untuk merespon sejumlah oknum biong yang mencoba menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri. Para oknum biong ini juga mencoba membangun opini seolah-olah PT Buana Estate telah semena-mena mengambil paksa tanah yang secara fisik mereka kuasai. ‘’Yang kita lakukan adalah mengambil kembali tanah kami yang mereka duduki secara illegal,’’ tegas Ariano. Ariano menjelaskan bahwa sesuai putusan MA No.2980 K/Pdt/2011 jo. Putusan No.588 PK/Pdt/2013 PT Buana Estate adalah pemegang dan pemilik yang sah atas tanah seluas 211 hektare yang merupakan bagian dari tanah seluas 448 hektare. Dengan demikian, PT Genta Prana yang berperkara dengan PT Buana Estate dinyatakan kalah dan tak punya ha katas tanah yang menjadi obyek perkara. Berdasarkan putusan MA yang sudah ingkrah tersebut, PT Buana Estate mengajukan permohonan penerbitan sertipikat HGU untuk 211 hektare dan telah dilakukan penelitian oleh Panitia B tanggal 13 Februari 2018 No.02/PAN”B”-32/II/2018 dan telah dilakukan pengukuran Peta Bidang Tanah NIB 05857 luas tanah 1.600.238 m2 dan selebihnya secara tersendiri sesuatu aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil Panitia B ini, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No.2/HGU/BPN.32/VII/2018 tgl 30-07-2018 tentang pemerlakuan hak guna usaha atas nama PT Buana Estate atas tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Menurut Ariano, dengan terbitnya surat keputusan Kanwil BPN/ATR Jawa Barat tersebut, pihak PT Buana Estate telah melakukan pemagaran atas tanah miliknya tersebut. Namun demikian di luar PT Genta Prana yang sudah kalah berperkara dengan PT Buana Estate, ada sejumlah oknum yang mengaku petani penggarap. Para penggarap illegal ini juga melakukan pembangunan fisik di atas tanah milik perusahaan. Para penggarap illegal ini sejatinya boing nakal yang memperjual belikan tanah milik perseroan. Mereka bukan petani penggarap. Ada indikasi kuat, jual beli illegal tanah milik PT Buana Estate ini didukung Kepala Desa Hambalang yang lama. ‘’Keterlibatan kepala desa ini sedang kami dalami,’’ katanya.
BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan
============================================================
============================================================
============================================================