BOGOR TODAY – Warga Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan shalat Idul Adha di lapangan terbuka meski pandemi Covid-19 masih belum melandai. Namun, masyarakat masih bisa melaksanakan sholat secara berjamaah di lingkungan masjid terdekat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Shalat Idul Adha, tidak perbolehkan di lapangan, hanya saja berlaku di masing-masing masjid saja,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020). Hal itu, menurutnya sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 003.2/532-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Ade meminta, saat melaksanakan ibadah shalat masyarakat diwajibkan menggunakan masker sejak dari rumah dan menjaga jarak serta menghindari jabat tangan.
BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka
============================================================
============================================================
============================================================