PETUGAS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan proses memasukan data untuk pencetakan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan dokumen kependudukan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR Code. (Bogor Today/Dwi Susanto) PETUGAS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan proses pencetakan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan dokumen kependudukan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR Code. (Bogor Today/Dwi Susanto) WARGA menunjukan dokumen kependudukan Akta Kelahiran yang dicetak menggunakan kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan dokumen kependudukan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR Code. (Bogor Today/Dwi Susanto)
PETUGAS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan proses memasukan data untuk pencetakan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan dokumen kependudukan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR Code. (Bogor Today/Dwi Susanto)
============================================================
============================================================
============================================================