Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

Sekarang sedang marak penolakan terhadap RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila). Sehingga Menkopulhukam Machmud MD menyatakan akan menunda RUU HIP ini. Kemudian reaksi keras dari MUI, Ormas seperti FPI, NU, Muhammadiyah, umat muslim dan non muslim. Mereka tidak mau pemerintah hanya menunda saja, tapi tegas yaitu menolak RUU HIP dari prolegnas.

Mengapa umat antusias terhadap penolakan RUU HIP ini? Karena dalam RUU HIP ini ada pendangkalan makna Pancasila, yaitu Trisila dan Ekasila. Draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang di dalam Pasal 7. Pasal tersebut memuat tiga ayat yang isinya sebagai berikut:

  1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
  2. Ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
  3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristailisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.
Jelas umat marah, karena selama ini khususnya umat Islam sudah bersikap bijak dan toleran terhadap perubahan sila 1 dari Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” dan berubah menjadi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Peristiwa sejarah yang sangat bijak, toleran dan penuh hikmah dari para pendiri bangsa yang merupakan perwakilan Ulama dan Kyai ini, harusnya menjadi contoh teladan bagi anak cucu kita. Hal ini juga menunjukkan betapa para tokoh Islam mengedepankan persatuan demi kemerdekaan Indonesia. Inilah sejarah ringkasnya. Awalnya keberatan atas 7 kata soal Syariat Islam datang dari perwira AL Jepang. “Pada sore harinya, aku menerima telepon dari Nishijama, pembantu Laksamana Maeda, yang menanyakan dapatkah aku menerima seorang Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Aku persilakan mereka datang. Perwira itu datang sebagai wakil Protestan dan Katolik, yang berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’ Mereka mengakui bahwa kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi, tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam UUD, berarti mengadakan diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar RI,” tuturnya Bung Hatta mengatakan, “Bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan UUD itu, Maramis yang ikut serta dalam Panitia 9, tidak keberatan dan dia ikut menandatanganinya. Kalau 7 kata tidak dihapuskan, kelompok non muslim memilih ada di luar RI. Perwira Kaigun menanggapi Bung Hatta dengan menyampaikan, “Pembukaan UUD adalah pokok dari pada pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa kecuali. Kalau sebagian dari dasar pokok itu hanya mengikat sebagian dari rakyat Indonesia, sekali pun yang terbesar, itu dirasakan oleh golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar RI.”
BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan dengan Air Lemon, Ini Dia 3 Cara Membuatnya
============================================================
============================================================
============================================================