BOGOR TODAY – Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di BODEBEK melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Bogor masih berada dilevel 3, namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66 sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020. “Hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, beberapa sektor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi diantaranya, pertama rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal,” ujar Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin. Kedua fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan. Ketiga aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ke empat aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan. “Kelima aktivitas hotel/resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal  50% (lima puluh persen). Ke enam, aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik,” tuturnya. Sedangkan lanjut dia, ke tujuh aktivitas home stay tetap ditutup namun, ke delapan aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas. “Yang ke sembilan aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas. Sepuluh aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup,” katanya. Sebelas aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dua belas, aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. “Tiga belas aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial. ktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja,” paparnya. Ke lima belas, aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko.
BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================