BOGOR TODAY – Belasan anak dibawah umur terpaksa digiring Satuan Narkoba Polres Bogor. Penangkapan itu, terungkap setelah tertangkapnya RMH (15). Menyusul dua rekannya, yakni FR dan SN. Keduanya ditangkap di wilayah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy membenarka penangkapan tersebut. “Betul, satu tersangka dibawah umur. Barang bukti sebanyak 578 gram ganja,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keteragan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Selain itu, ia juga mengakui telah mengungkap 14 kasus lainya. Dengan total tersangka keseluruhan 19 pengedar. Dengan barang bukti 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 kilogram ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis. Selama bulan Juni 2020, pihaknya menerangkan telah mengungkap 15 kasus psikotropika dan narkotika. Ke-19 tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK. Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Roland pun memaparkan bahwa tersangka JJ dan RE ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/6/2020) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Lalu tersangka AA ditangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/6/2020) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Lalu Tersangka MU ditangkap di Kota Depok dengan barang bukti berupa 1.165 gram ganja. Berikutnya, tersangka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (1/6/2020) dengan barang bukti 4,62 gram sabu. Tersangka MR ditangkap pada (5/6/2020) di Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 gram ganja dan 10,91 gram tembakau sintetis. Pada hari yang sama, tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin dengan barangbukti 0,89 gram tembakau sintetis.
BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran
============================================================
============================================================
============================================================