BOGOR TODAY – Barang bukti berupa uang tunai sebesar 357 juta rupiah disita dari tujuh pelaku pembuat dan pengedar uang palsu. Mereka berhasil ditangkap dilokasi berbeda, yakni di wilayah Tangerang, Bogor Kota dan Kabupaten. Ketujuh pelaku diantaranya, AKR (50), RS alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51) , ESR (47), dan NPN (55). Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula saat personil kepolisian mendapatkan sebuah laporan beredarnya uang palsu di Bogor. “Ada warga masyarakat yang merasakan kejanggalan dari uang yang diterima dari seseorang pembeli yang belum dikenal. Setelah dicek diketahui bahwa uang yang diterima tersebut merupakan uang palsu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
BACA JUGA :  Dijamin Bikin Nagih! Ini Dia Resep Kolang Kaling Saus Santan yang Sedap dan Mantap
============================================================
============================================================
============================================================