BOGOR TODAY – Rupanya, kasus penyerobotan tanah seluas 80 hektar milik PT Buana Estate oleh Biong Nakal DJP sudah di laporkan ke Polres Bogor sejak 14 Desember 2016 lalu dan sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun saying Biong Nakal tersebut masih bebas menghirup udara segar. “Sejak 14 Desember 2016 lalu kami sudah membuat laporan dan sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun tidak ada tindak lanjut,” ujar Kuasa Hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus kepada wartawan di Vila Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2020). Dengan tegas Ariano meminta Polres Bogor untuk menghidupkan kembali laporan saat DJP dan pemilik Green House berinisial T saat diperiksa pada 14 Desember 2016 lalu. “Kami mengingatkan kepada Polres Bogor agar menghidupkan kembali laporan tersebut. Kami sangat menghormati proses hukum, oleh karena itu kita tidak memburu mereka untuk ditangkap. Padahal waktu itu mereka akan diproses,” tukas Ariano. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  HALAL BIHALAL HANYA ADA DI INDONESIA DAN BANYAK MANFAATNYA
============================================================
============================================================
============================================================