BOGOR TODAY – Kuasa Hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus meminta agar bangunan yang masih berdiri hingga saat ini untuk segera dibongkar dengan sukarela sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Ariano Sitorus mengatakan, pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri diatas tanah milik PT Buana Estate yang dirampas oleh biong ‘nakal’ berinisial DJP dengan menjualnya kepada warga, harus dilakukan. “Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah melayangkan surat teguran sejak 2016 dan menyampaikan persoalan ini ke Polres Bogor agar bangunan tersebut di bongkar, karena bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik klien kami,” terang Ariano kepada wartawan di Vila Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2020). Dijelaskan Ariano, dari pengakuan DJP, boing nakal itu telah mengklaim tanah seluas 80 hektar milik PT Buana Estate telah diperjualbelikan kepada seorang pembeli berinisial DA. “Dari bukti yang kami dapat, DJP seolah-olah pemilik tanah itu, dengan kata-kata garap kepada DA. Hal itu terbukti bahwa DA mengirimkan uang sebesar Rp 539 juta melalui rekening DJP,” ujar Ariano. Denga bukti-bukti tersebut, sambung dia, pihaknya memastikan keterangan yang diutarakan DJP adalah palsu. “Dengan bukti – bukti tersebut, kami akan melaporkan DJP beserta mantan Kepala Desa (kades) setempat ke Polres Bogor, karena turut memuluskan pengesahan surat seolah-olah DJP pemilik atas tanah tersebut,” tegasnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================