BOGOR TODAY – Revitalisasi Pasar Cisarua yang berlokasi tak jauh dari Puncak Bogor terus menuai polemik. Pasalnya, para pedagang di pasar tersebut mengeluhkan dengan kebijakan yang diambil pihak pengelola pasar, terlebih soal status kepemilikan ruko yang sudah dilengkapi surat Akta Jual Beli (AJB), namun pihak pasar mengklaim bahwa ruko yang ditempati para pedagang itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kepala Unit (Kanit) Pasar Cisarua, Mira Fatriana mengatakan, memang keluhan-keluhan pedagang itu sudah ia terima dan keluhan atau tuntutan dari para pedagang sudah disampaikan ke jajaran pimpinan PD Pasara Tohaga Bogor. “Pasar Cisarua Blok C seluruhnya terdapat 42 unit ruko, 28 unit diantaranya memiliki AJB. Kami sudah mengecek AJB (Akta Jual Beli) tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ternyata lahan di Blok C itu merupakan aset milik Pemkab,” katanya. Ia menambahkan, bahwa revitalisasi pasar Cisarua ini akan segera dilaksanakan dan di bulan September mendatang rencananya akan ada pembongkaran di Blok C. “Iya, Bulan September rencananya dibongkar namun tanggalnya belum bisa disebutkan, itu kan dari Disperindag karena kita mah cuma penerima manfaat aja jadi semuanya dari Dinas. Untuk pembongkaran itu sendiri dilimpahkan ke pihak Kecamatan Cisarua,” ujarnya.
BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis
============================================================
============================================================
============================================================