Oleh : Ridwan Arifin (Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor)

Perjalanan Panjang Demokratisasi indinesia di mulai dengan adanya Gerakan Reformasi, hal ini juga mendorong serta menggerakan demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini juga telah memberikan energi konstruktif bagi bangsa Indonesia untuk mengkontruksi kehidupan bernegara yang demokratis, karenanya Gerakan reformasi merupakan suatu proses transisi menuju konsolidasi demokrasi, salah satu manifestasi dari demokratisasi Indonesia adalah hadirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum yang hadir atas amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan Interpretasi mengawal demokrasi dalam Pemilihan Umum sebagai bagian dari menegakan keadilan pemilihan umum, diamana Badan Pengawas Pemilihan Umum hadir sebagai lebaga untuk menjamin setiap tindakan, prosedur, dan keputusan proses pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menildungi hak pilih sampai dengan mengaja hak pilih warga negara dalam pemilihan umum. Hal ini merupakan apa yang di sebut sebagai konsep keadilan pemilu. Tepat 75 Tahun HUT Kemerdekaan Negera Kesaturan Republik Indonesia Juga berbarengan dengan 2 Tahun hadirnya Bawaslu Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, Tidak terasa sudah dua tahun keberadaan bawaslu Kabupaten Bogor terhitung tanggal 15 Agustus 2020, tepat dua tahun lalu kami dilantik di Jakarta acara pelantikan tersubut memecahkan rekor muri  dalam kategori peserta terbanyak pada proses pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota masa bakti 2018-2023 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sejumlah 1.904 anggota Bawaslu dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dilantik serentak dalam acara tersebut Terselenggarnya pelantikan bawalu kabupaten/kota ini sebagai amanah undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dianataranya pasal 89 ayat (4) bahwa kelembanggaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  yang semula bersifat ad hoc berubah menjadi Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang bersifat permanen. Dalam tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu serta perangkatnya berdasarkan amanat undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut terdapat 65 Pasal (Pasal 89 sampai dengan Pasal 154) yang membahas tusa, wewenang dan kewajiban Bawaslu, dalam amanat Undang-undang tersebut setidaknya disampaikan bahwa Bawaslu bukan hanya sekedar sebagai Lembaga pengawas pemilu saja, tetapi juga melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran pemilu, sampai dengan kewenangan memutus sengketa proses pemilu. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah menambahkan wewenang Bawaslu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk untuk menguatkan penegakan hukum dalam pemilihan umum. Bawaslu Kabupaten Bogor Mengawal Pesta Demokrasi Pemilu 2019 Dalam perjalanan Demokratisasi Indonesia, Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai pengawal tonggak demokrasi yang di manifestasikan salah satunya adalah Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang lalu Bawaslu Kabupaten Bogor telah melaksanakan dan mengawal proses ini sebagiaman untuk mewujudkan keadilan pemilu, pelaksanaan tugas yang tidak hanya terbatas pada penegakan hukum saja tetapi juga mengawal dan mengawasi proses pemilu secara seksama, karena pelaksanaan tugas, fungsi serta wewenang Bawaslu Kabupaten Bogor sebagaimana diamanahkan Undang-undang yang merupakan bagian dari faktor yang mempengaruhi dari out put pemilu tersebut. Salah satu bentuk dari pelaksanaan amanah Undang-undang dapat terukur dalam hal Pengawasan Tahapan Pemilu di Kabupaten Bogor, dalam hal melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor mengajak berbagai elemen stekeholders untuk ikut serta dalam hal pengawasan tahapan proses pemilu tahun 2019. Selain itu, untuk mengawasi proses pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan Pengawasan mulai dari Pengawsan Tahapan  Pemilu 2019, pertama pengawsan pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, kedua  pengawasan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten, ketiga pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih, empat Pengawsan Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, lima pengawasan kampanye, enam Pengawasan Dana Kampanye, tujuh pengawasan dana kampanye, delapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, delapan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, sampai dengan: ke Sembilan  melaksanakan pengawsan lainnya dalam proses pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengawasan dan pencegahan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2019 bawaslu juga telah melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum pemilu dengan melaksanakan penindakan pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun 2019, dalam pengawasan pemilihan umum Bawaslu Kabupten Bogor menemukan bebrapa pelanggaran, diantaranya temuan duagaan pelanggaran administrasi pada pemilihan umum tahun 2019, temuan yang di duga mengandung pelanggaran yang diatur pada undang undang lainnya, 1 (satu) temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahap pemutakhiran daftar pemili, 4 (empat) temuan dugaan pelanggaran yang masuk pada pelanggaran yang diatur dalam undang-undang lainnya pada tahap kampanye, dan satu diantaranya pada saat pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019. Sedangkan dalam hal penanganan pelanggaran dalam pemilihan umum tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor menerima dan menangani laporan pelanggaran pada pemilihan umum taun 2019,  dimana laporan pelanggaran pidana pemilu dengan jumlah penanganan 1 (satu) kasus dimana dugaan  pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut dilakukan pada tahap pemutakhiran daftar pemilu, kemudian bawaslu kabupaten bogor juga menerima dan menangani 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahap pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019. Bebrapa laporan yang diantaranya kemudian tidak ditemukan unsur pelanggaran dengan jumpah 6 (enam) laporan pada tahap kampanye pemilu, dan 5 (lima) kasus pada tahap pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019. Dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran baik dari temuan pengawas pemilu, maupun penanganan pelanggaran dari laporan masyarakat, bawaslu kabupaten bogor memegang teguh apa yang menjadi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================