BOGOR TODAY – Meski Pemkot Bogor telah menerapkan aturan jam malam bagi masyarakat, namun pada kenyataannya masih terdapat rumah makan yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, penelusuran petugas Satuan polisi Pamong (Satpol PP) Kota Bogor pada Minggu (06/09/2020) malam, puluhan botol minuman keras (miras) yang masih terbungkus dus berhasil disita dari sebuah warung kelontong di kawasan Warung Jambu, Kota Bogor Selain itu juga, para petugas satpol PP juga menemukan sejumlah botol miras kosong yang sudah dikonsumsi. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Theo Patricio Freitas mengatakan bahwa saat dirinya melewati jalur arah Jambu Dua melihat ada warung di pinggir jalan tidak mematuhi imbuan jam malam. “Karena ada warung yang masih buka ternyata pas lagi ada transaksi minuman keras jadi sekalian karena tertangkap tangan terus kita sita barang-barangnya ini,” ungkapnya, Senin (7/9/2020). Theo mengungkapkan dari hasil Patroli semalam beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) resto, Cafe hingga tempat usaha banyak yang masih buka diatas pukul 18.00 dan masih beraktifitas di atas pukul 21.00 WIB. “Kita temui ada tiga hingga empat PKL kita kenai sanksi denda. Untuk cafe atau rumah makan ada sekitar empat di kawasan Tajur BMC, ada juga di Jalan Sudirman kemudian di Pandu Raya. Denda PKL 200-250 ribu. Jadi kita lihat kemampuan mereka kalau restoran ada yang 2,5 juta,” pungkasnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Dermaga Tambaklorok Gegerkan Warga Semarang
======================================
======================================
======================================