BOGOR TODAY – Sedikitnya ada 21 orang pelanggar PSBB dikenakan sanksi sosial dan denda, lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas. 18 orang diantaranya dikenakan sanksi denda Rp100 ribu per orang dan tiga orang lainnya diberi sanksi sosial, berupa menyapu jalan di sekitar area operasi tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor. Agus Ridho mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Bupati dengan Walikota Bogor, untuk memperketat protokol kesehatan. “Saat ini seluruh unit Satpol PP akan melakukan giat disetiap wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor, seperti di Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciomas, Dramaga, Ciawi, Kemang dan Kecamatan Bojonggede,” kata pria yang akrab disapa Agus itu. Dalam satu Minggu, lanjut Agus, Satpol PP melakukan operasi di perbatasan tujuannya untuk mengurangi pergerakan orang yang datang dari Kabupaten ke Kota terutama dalam hal protokol kesehatan. “Kemarin cukup banyak kita dapatkan namun catatan sebenarnya operasi itu bukan kejar target pelanggar banyak, hari ini sulit mendapatkan yg tidak pakai masker karena kesadaran sudah tumbuh atau sudah tahu hari ini operasi masker,” ujar dia. Kemudian Agus Berencana akan koordinasi dengan Pemkot Depok dan Satpol PP Kota Depok untuk mengantisipasi di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Bogor. “Saya juga sudah bicara ke Bupati sudah berencana akan bersinergi dengan Kota Depok berkaitan antisipasi  PSBB di DKI yang dampaknya sangat besar,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh
============================================================
============================================================
============================================================