BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak memberi pelarangan warga luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Bogor selama masa perpanjangan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 29 September 2020. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Iwan Setiawan usai Rapat Evaluasi PSBB Bodebek bersama Gunernur Jabar melalui video conference di Gedung Tegar Beriman, Senin (14/9/2020). “Kita tidak ada pelarangan, misalnya  melarang orang luar Bogor dilarang masuk ke wilayah Bogor itu tidak ada, juga tidak ada pelarangan orang tidak boleh berwisata kepuncak atau menginap di Hotel,” ujarnya. Guna membatasi pengunjung yang berwisata ke Kabupaten Bogor, pihaknya hanya melakukan operasi pengetatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak aman dan Mencuci tangan). Termasuk pengetatan protokol dan sosiaslisi pembatasan operasional tempat usaha. “Yang masuk pembatasan operasional itu rumah makan, cafe, PKL dan minimarket hingga pukul 19.00 WIB. Jadi semasa PSBB puncak tetap didatangi wisatawan. Kalau hotel dan tempat wisata tidak ada batas waktu tutup,” tegasnya. Disamping itu, Pemkab Bogor tidak akan melakukan PSBB ketat seperti di Jakarta, karena situasi zona Kabupaten Bogor saat ini adalah masuk kedalam Zona orange. “Kita harus mengapresiasi kepada masyarakat dan petugas, dengan kerja keras ini hasilnya tidak terlalu tinggi. Kita juga tidak mengabaikan, tapi bagaimana PSBB itu dilonggarkan, selain untuk mengapresiasi itu juga untuk pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap
============================================================
============================================================
============================================================