BOGOR TODAY – Ditetapkannya status zona merah covid-19 di Kota Bogor membuat Pemkot gencar melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke sejumlah wilayah, termasuk ke para pelaku usaha. Dalam sidaknya tersebut, sedikitnya ada empat rumah makan atau restoran dan tempat usaha yang masih beroperasi lewat pukul 18.00 WIB diberikan sanksi denda. Selain itu, lebih dari tujuh tempat usaha diberikan teguran oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Menurutnya, sanksi denda ini diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor tiga hari lalu. “Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda,” ujar Dedie saat sidak, Senin (31/8/2020) malam. Dedie mengatakan, hari ini ada peningkatan 30 kasus Covid-19 dan angka ini mencetak rekor tertinggi Kota Bogor. Kalau aturan hanya disikapi main-main dan dianggap sepele oleh masyarakat, maka upaya besar Pemkot Bogor menurunkan tingkat penularan Covid-19 akan sia-sia. Seharusnya semua pihak paham. Sebab, dari kerumunan akan menimbulkan klaster baru. “Kami lakukan sosialisasi, pencegahan tapi kalau masih tidak dihiraukan sesuai Perwali 107 Tahun 2020 kami lakukan penindakan,” tegasnya. Dedie melanjutkan, di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini penindakan langsung ke denda, penindakan denda ini memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang penindakan dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda.
BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut
============================================================
============================================================
============================================================