BOGOR TODAY – Operasi Yustisi atau sidak masker kembali dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Kali ini ada dua titik, yaitu di Jalan Merdeka depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kecamatan Bogor Tengah dan Jalan Pajajaran depan Polsek Bogor Utara, Selasa (29/9/2020) pagi. Sidak masker atau operasi yustisi tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Dilokasi terlihat puluhan petugas gabungan dari Polresta, Denpom, Kodim dan Satpol PP sedang memantau akivitas pengendara dan penumpang yang melintas dijalan tersebut. Dari operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum tak mengenakan masker. Mereka pun (para pelanggar) digiring ke halaman kantor Dinsos untuk di data dan diberi sanksi oleh petugas Satpol PP. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan sanksi administratif. Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto mengatakan, bahwa operasi yustisi atau sidak masker ini rutin dilakukan setiap hari dengan titik-titik yang berbeda, sedangkan untuk hari ini ada dua lokasi yakni di Jalan Merdeka tepatnya di depan kantor dinsos dan juga di wilayah Bogor Utara. “Iya kita rutin lakukan ini minimal satu hari dua lokasi berbeda. Hal ini dilakukan, mengingat kasus covid-19 di Kota Bogor kan belum reda. Jadi, apa yang kita lakukan ini untuk menekan penyebaran covid-19, di samping itu kita juga sekaligus menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu menerapa protokol kesehatan 3 M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan pakai sabun,” kata Andry kepada BogorToday disela sidak masker di Jalan Merdeka.
BACA JUGA :  Balkot Ramadan Fest 2024 Digelar 1-5 April, Ada Bazar Pangan Murah Hingga Penukaran Uang
============================================================
============================================================
============================================================