BOGOR TODAY – Sedikitnya ada 21 orang pelanggar PSBB dikenakan sanksi sosial dan denda, lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas. 18 orang diantaranya dikenakan sanksi denda Rp100 ribu per orang dan tiga orang lainnya diberi sanksi sosial, berupa menyapu jalan di sekitar area operasi tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor. Agus Ridho mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Bupati dengan Walikota Bogor, untuk memperketat protokol kesehatan. “Saat ini seluruh unit Satpol PP akan melakukan giat disetiap wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor, seperti di Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciomas, Dramaga, Ciawi, Kemang dan Kecamatan Bojonggede,” kata pria yang akrab disapa Agus itu. Dalam satu Minggu, lanjut Agus, Satpol PP melakukan operasi di perbatasan tujuannya untuk mengurangi pergerakan orang yang datang dari Kabupaten ke Kota terutama dalam hal protokol kesehatan.
BACA JUGA :  Wajib Coba! Menu Makan Siang dengan Semur Daging Istimewa yang Lezat dan Nikmat
============================================================
============================================================
============================================================