BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak memberi pelarangan warga luar daerah masuk ke wilayah Kabupaten Bogor selama masa perpanjangan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 29 September 2020. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Iwan Setiawan usai Rapat Evaluasi PSBB Bodebek bersama Gunernur Jabar melalui video conference di Gedung Tegar Beriman, Senin (14/9/2020). “Kita tidak ada pelarangan, misalnya  melarang orang luar Bogor dilarang masuk ke wilayah Bogor itu tidak ada, juga tidak ada pelarangan orang tidak boleh berwisata kepuncak atau menginap di Hotel,” ujarnya. Guna membatasi pengunjung yang berwisata ke Kabupaten Bogor, pihaknya hanya melakukan operasi pengetatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak aman dan Mencuci tangan). Termasuk pengetatan protokol dan sosiaslisi pembatasan operasional tempat usaha.
BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap
============================================================
============================================================
============================================================