BOGOR TODAY – Ratusan pasangan calon pengantin di Kota Bogor terancam gagal menggelar resepsi karena adanya pembatasan sosial berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang tengah diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Berdasarkan data Kementerian Agama Kota Bogor di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, terdapat 246 pasangan yang terancam menggelar resepsi pernikahan. Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Ade Sarmili mengatakan bahwa pernikahan masih boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, meskipun saat ini Kota Bogor masih berstatus zona merah. Dengan syarat, pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti pemakaian masker dan sarung tangan bagi pasangan dan wali. Kemudian, dalam satu ruangan proses akad nikah, hanya beberapa orang saja serta menjaga jarak. Selain itu, sambung dia, pernikahan di luar kantor pun masih boleh dilakukan, asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih
============================================================
============================================================
============================================================