BOGOR TODAY – Sidang perdana pra peradilan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bogor, ditunda dengan alasan pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang selanjutnya kemudian diagendakan digelar 7 Oktober 2020 nanti. Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang menimpa pengusaha Ria Rusty Yulita, Eka Ardianto dari kantor hukum Eka Ardianto dan rekan mengatakan, sesuai agenda sidang perdana, namun tidak dihadiri pihak termohon, sehingga sidanh ditunda. Pihak termohon tidak datang dan tidak ada kabar, jadi majelis hakim akan menghadirkan kembali sidang dengan memanggil sejumlah pihak pada 7 Oktober. “Kami berharap pihak termohon akan hadir pada sidang selanjutnya,” ujarnya, Senin (21/9/2020). Sidang perdana dengan agenda majelis hakim membacakan permohonan pra peradilan. Kasus ini merupakan kasus pidana, sehingga melalui pra peradilan ini, semuanya akan terungkap. “Kami ingin apa yang sudah diajukan pemohon bisa segera ditanggapi karena dari sudut pandangan kami bahwa perkara di SP3 ini patut di pertanyakan. Kami yakin kasus ini perkara pidana, tetapi dalam SP3 dinyatakan tidak cukup bukti,” jelasnya.
BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================