BOGOR TODAY – Berdasarkan Hasil Kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa barat, bahwa Kabupaten Bogor masih berada pada zona orange sehingga PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman dan produktif diperpanjang hingga 27 Oktober 2020 mendatang.  “Dari hasil rapat evaluasi, ada 6 poin yang akan kami pertajam, pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa atau Kelurahan,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin. Kedua, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih kurang. Sosialisasi protokol kesehatan serta Gerakan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak) harus terus dilakukan. “Ketiga, kinerja satuan tugas tingkat desa dan kecamatan diharapkan kebih maksimal dalam menangani masalah di wilayah. Ke empat, dalam rangka mananggulangi permasalahan banyaknya tenaga medis yang terdampak Covid-19, maka tenaga medis pada Dinas Kesehatan agar menambah tim relawan,” kata dia.  Kemudian yang kelima, penanganan masalah Covid masih belum maksimal khususnya penanganan pasien OTG. Ke enam, seiring meningkatnya kasus,  rumah sakit dan ruang isolasi mulai penuh, sehingga perlu diambil sebuah langkah strategis. Selain itu, politisi PPP itupun mengintruksikan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor memaksimalkan crisis center untuk memaksimalkan penanganan Covid. Kedua, dalam upaya penanganan Covid-19, Satpol PP agar melibatkan Ormas, OKP, dan mahasiswa sampai level Desa dan membentuk Satgas khusus. Untuk yang ke tiga, Dinkes agar menyiapkan rumah sakit khusus Covid-19 dan pusat isolasi tambahan. Ke empat, Dinkes segera melakukan rekruitmen relawan dan tenaga kesehatan.  “Ke lima Dinkes segera mengaktifkan Labkesda dan mengoptimalkan PCR yang sudah ada. Ke enam, Tim Satgas agar melaksanakan survey dan penelitian dengan melibatkan tim ahli dan BPS sebagai dasar kebijakan dan langkah strategis tim Satgas,” ungkapnya. Adapun poin ke tujuh, Satgas harus menyampaikan rencana giat perhari dan disebarkan di Group WA, dengan mengurangi pertemuan tatap muka. Ke delapan, Satuan Tugas menunjuk tim khusus serta membatasi izin keramaian seiring dengan banyaknya permintaan izin untuk melaksanakan kegiatan dengan melibatkan banyak kerumunan massa. “Poin ke Sembilan, setiap lembaga, perusahaan, lembaga pendidikan maupun pondok pesantren agar membuat Satgas khusus untuk penanganan covid-19 di tempatnya masing masing agar penanganan lebih maksimal. instansi yang membawahi agar melaporkan kepada Satgas Kabupaten secara periodic,” pintanya. Dia menambahkan, untuk poin ke sepuluh, Satuan Tugas tingkat desa dan kecamatan agar lebih maksimal dalam menangani covid-19 dengan mengoptimalkan peran Linmas. Sebelas, pengaturan kegiatan atau acara dengan melibatkan kerumunan massa tidak lagi 50% dari kapasitas tempat, tapi maksimal peserta 150 orang. “Poin ke dua belas, saya menunjuk Jubir Covid-19 adalah Kadiskominfo bapak R. Irwan Purnawan didampingi satu orang Dinas Kesehatan. Poin ke tiga belas, saya menghimbau agar semua perkantoran melakukan SWAB Test,” pungkasnya. (Adit/*) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri
============================================================
============================================================
============================================================