BOGOR TODAY — Ketua Peguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai Erwin Lebe menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perdata antara PT Sentul City Tbk dengan Komite Warga Sentul City (KWSC) bersifat interparties. ‘’Artinya, putusan MA yang menolak upaya PK PT Sentul City Tbk tersebut hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara, yakni antara KWSC dengan pengembang,’’ kata Erwin Lebe, Jumat (16/10/2020) meluruskan pernyataan juru bicara KWSC Deni Erliana yang dilansir sebuah media online. Seperti diketahui, Deni menyatakan bahwa, putusan MA Nomor727 PK/PDT/2020 tertanggal 20 September 2020 yang menolak PK PT Sentul City tentang BPPL, bukan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, namun berlaku bagi seluruh warga di Sentul City. ‘’Pernyataan Deni ini bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, khususnya kaidah hukum perdata, dimana setiap individu atau orang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Menurut Erwin, putusan MA yang menolak PK PT Sentul City Tbk tersebut bukan perkara publik. Putusan MA, katanya, berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MA bersifat interparties, yakni hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara. Sedangkan putusan MK bersifat erga omnes yang berarti berlaku umum, mengikat semua pihak dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Lebi lanjut Erwin menjelaskan bahwa dalam amar putusan MA yang menolak PK PT Sentul City Tbk tersebut tidak ada pihak turut tergugat, dimana seseorang yang bukan sebagai pihak tergugat kemudian juga seseorang yang bukan sebagai pihak turut tergugat tidak sepatutnya harus taat dan tunduk pada isi putusan tersebut. ‘’Kami warga yang tergabung dalam PWSC dan warga mayoritas lainnya tidak ada hubungannya dengan putusan MA tersebut,’’ katanya. Erwin juga menjelaskan bahwa dengan tidak diterimanya gugatan Derden Verzet (niet otvankelijke verklraad) dari beberapa warga yang mengugat putusan perkara perdata tersebut karena dianggap tidak punya legal standing, justru semakin menunjukan bahwa warga lain di luar KWSC memang bukan pihak dalam perkara dan tidak terdampak oleh putusan tersebut. ‘’Warga lain tidak mempunyai konsekwensi terhadap isi putusan karena tidak terkait dengan dirinya, kecuali apabila perkara derden verzet isi putusannya memutuskan dalam pokok perkara menolak gugatan dikarenakan warga yang mengajukan derden verzet harus tunduk dan merupakan bagian dari putusan PK tersebut. ‘’Karena itu, PWSC dan mayoritas warga yang bukan anggota KWSC tidak serta merta harus menundukan diri terhadap putusan perkara perdata tersebut. Mengapa tidak harus tunduk pada putusan MA? Menurut Erwin karena PWSC dan warga SC lainnya yang bukan anggota KWSC tidak pernah merasa bahwa haknya dilanggar oleh PT Sentul City Tbk/PT SGC serta tidak pernah turut serta mendukung KWSC didalam perkara atau sengketa perdata tersebut. Bagi PWSC dan warga lainnya yang tidak punya masalah dengan pihak PT SC/PT SGC memiliki kebebasan hak individu untuk minta dilayani oleh pihak pengembang dalam hal pemeliharaan dan perbaikan lingkungan agar tetap terpelihara secara bersih, indah, aman dan nyaman untuk dihuni. ‘’PWSC sangat menghormati putusan hukum perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut untuk dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa dan hal ini KWSC dan SC/SGC,’’ kata Erwin. (Iman R Hakim) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci
============================================================
============================================================
============================================================