BOGOR TODAY — Ketua Peguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai Erwin Lebe menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perdata antara PT Sentul City Tbk dengan Komite Warga Sentul City (KWSC) bersifat interparties. ‘’Artinya, putusan MA yang menolak upaya PK PT Sentul City Tbk tersebut hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara, yakni antara KWSC dengan pengembang,’’ kata Erwin Lebe, Jumat (16/10/2020) meluruskan pernyataan juru bicara KWSC Deni Erliana yang dilansir sebuah media online. Seperti diketahui, Deni menyatakan bahwa, putusan MA Nomor727 PK/PDT/2020 tertanggal 20 September 2020 yang menolak PK PT Sentul City tentang BPPL, bukan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, namun berlaku bagi seluruh warga di Sentul City. ‘’Pernyataan Deni ini bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, khususnya kaidah hukum perdata, dimana setiap individu atau orang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Menurut Erwin, putusan MA yang menolak PK PT Sentul City Tbk tersebut bukan perkara publik. Putusan MA, katanya, berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MA bersifat interparties, yakni hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara. Sedangkan putusan MK bersifat erga omnes yang berarti berlaku umum, mengikat semua pihak dan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Lebi lanjut Erwin menjelaskan bahwa dalam amar putusan MA yang menolak PK PT Sentul City Tbk tersebut tidak ada pihak turut tergugat, dimana seseorang yang bukan sebagai pihak tergugat kemudian juga seseorang yang bukan sebagai pihak turut tergugat tidak sepatutnya harus taat dan tunduk pada isi putusan tersebut. ‘’Kami warga yang tergabung dalam PWSC dan warga mayoritas lainnya tidak ada hubungannya dengan putusan MA tersebut,’’ katanya.
BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA
============================================================
============================================================
============================================================