Erwin juga menjelaskan bahwa dengan tidak diterimanya gugatan Derden Verzet (niet otvankelijke verklraad) dari beberapa warga yang mengugat putusan perkara perdata tersebut karena dianggap tidak punya legal standing, justru semakin menunjukan bahwa warga lain di luar KWSC memang bukan pihak dalam perkara dan tidak terdampak oleh putusan tersebut. ‘’Warga lain tidak mempunyai konsekwensi terhadap isi putusan karena tidak terkait dengan dirinya, kecuali apabila perkara derden verzet isi putusannya memutuskan dalam pokok perkara menolak gugatan dikarenakan warga yang mengajukan derden verzet harus tunduk dan merupakan bagian dari putusan PK tersebut. ‘’Karena itu, PWSC dan mayoritas warga yang bukan anggota KWSC tidak serta merta harus menundukan diri terhadap putusan perkara perdata tersebut. Mengapa tidak harus tunduk pada putusan MA? Menurut Erwin karena PWSC dan warga SC lainnya yang bukan anggota KWSC tidak pernah merasa bahwa haknya dilanggar oleh PT Sentul City Tbk/PT SGC serta tidak pernah turut serta mendukung KWSC didalam perkara atau sengketa perdata tersebut. Bagi PWSC dan warga lainnya yang tidak punya masalah dengan pihak PT SC/PT SGC memiliki kebebasan hak individu untuk minta dilayani oleh pihak pengembang dalam hal pemeliharaan dan perbaikan lingkungan agar tetap terpelihara secara bersih, indah, aman dan nyaman untuk dihuni. ‘’PWSC sangat menghormati putusan hukum perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut untuk dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa dan hal ini KWSC dan SC/SGC,’’ kata Erwin. (Iman R Hakim)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..
============================================================
============================================================
============================================================