BOGOR TODAY – Perkara perdata yang dimenangkan Komite Warga Sentul City (KWSC) bukan gugatan class action. Pasalnya, KWSC bukan merupakan perwakilan dari seluruh warga di Sentul City. Karena itu, putusan pengadilan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara yakni pengurus KWSC dan PT Sentul City Tbk. ‘’Karena putusan pengadilan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara. Maka warga mayoritas tetap mempercayakan pengelolaan lingkungan perumahan Sentul City kepadaPT Sukaputra Graha cemerlang (SGC) yang ditunjuk oleh developer,’’ kata Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Erwin Lebe kepada media, Rabu (7/10/2020). Pernyataan Ketua PWSC ini disampaikan terkait dengan putusan PK atas perkara PT Sentul City Tbk atau PT SGC dengan pengurus KWSC. Putusan ini dimenangkan KWSC. Menurut Erwin, pihaknya menghormati putusan MA tersebut. ‘’PWSC menilai kasus perkara antara KWSC dengan SC atau SGC tidak serta merta berlaku untuk seluruh warga Sentul City,’’ katanya. Karena, lanjut Erwin, warga mayoritas Sentul City dan PWSC tidak terkait dengan putusan tersebut, menurut Erwin, mereka tetap akan menerima dan membayar pelayanan BPPL yang dilakukan PT SGC yang ditunjuk oleh pihak developer. Bukti bahwa mayoritas warga masih memberikan kepercayaan kepada PT SGC dalam pengelolaan BPPL dapat dilihat dari tingkat kolektabilitas BPPL yang masih berada di angka 84% dari total rumah yang dihuni. ‘’Ini data terbaru yakni per awal Oktober 2020. Jadi, putusan PK tersebut tidak berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan warga. Sebab, mayoritas warga sangat paham bahwa putusan PK itu hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara,’’ kata Direktur Operasional PT  SGC Jonni Kawaldi, Rabu (7/10/2020).
BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi
============================================================
============================================================
============================================================