BOGOR TODAY – Perkara perdata yang dimenangkan Komite Warga Sentul City (KWSC) bukan gugatan class action. Pasalnya, KWSC bukan merupakan perwakilan dari seluruh warga di Sentul City. Karena itu, putusan pengadilan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara yakni pengurus KWSC dan PT Sentul City Tbk. ‘’Karena putusan pengadilan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara. Maka warga mayoritas tetap mempercayakan pengelolaan lingkungan perumahan Sentul City kepadaPT Sukaputra Graha cemerlang (SGC) yang ditunjuk oleh developer,’’ kata Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Erwin Lebe kepada media, Rabu (7/10/2020). Pernyataan Ketua PWSC ini disampaikan terkait dengan putusan PK atas perkara PT Sentul City Tbk atau PT SGC dengan pengurus KWSC. Putusan ini dimenangkan KWSC. Menurut Erwin, pihaknya menghormati putusan MA tersebut. ‘’PWSC menilai kasus perkara antara KWSC dengan SC atau SGC tidak serta merta berlaku untuk seluruh warga Sentul City,’’ katanya. Karena, lanjut Erwin, warga mayoritas Sentul City dan PWSC tidak terkait dengan putusan tersebut, menurut Erwin, mereka tetap akan menerima dan membayar pelayanan BPPL yang dilakukan PT SGC yang ditunjuk oleh pihak developer. Bukti bahwa mayoritas warga masih memberikan kepercayaan kepada PT SGC dalam pengelolaan BPPL dapat dilihat dari tingkat kolektabilitas BPPL yang masih berada di angka 84% dari total rumah yang dihuni. ‘’Ini data terbaru yakni per awal Oktober 2020. Jadi, putusan PK tersebut tidak berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan warga. Sebab, mayoritas warga sangat paham bahwa putusan PK itu hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara,’’ kata Direktur Operasional PT  SGC Jonni Kawaldi, Rabu (7/10/2020). Jonni menjelaskan, sampai saat ini total pelanggan yang tercatat di data base SGC sebanyak 8.804 pelanggan. Dari jumlah tersebut, 4.742 rumah dihuni, 2.807 rumah tak berpenghuni, 1.255 merupakan kavling. ‘’Berdasarkan data ini, hanya 16% saja yang tidak bayar. Ini pun sebagian dari mereka hanya menunda pembayaran karena mereka tidak menempati rumah,’’ katanya. Karenaitu, secara tegas Jonni mengatakan bahwa developer melalui PT SGC akan tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap mayoritas warga yang setiap bulannya patuh membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan atau (BPPL) karena tetap menghendaki pengelolaan lingkungan dilakukan oleh pengembang. ‘’Putusan PK hanya berlaku dan mengikat bagi para pihak yang berperkara, tidak terhadap warga lainnya,” katanya. Dijelaskan bahwa ada perbedaan antara Undang-undang nomor  1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yaitu dalam Undang-undang Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak diatur mengenai perhimpunan pemilik/ penghuni/ komite warga sebagaimana Undang-undang Rumah Susun mengaturnya. Undang-undang Rumah Susun mengamanatkan bahwa pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah wajib karena pada Rumah Susun terdapat benda/ harta dan tanah bersama atau pertelaan, sedangkan dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman tida kada. Putusan Peninjauan Kembali (Putusan PK) perkaraNomor : 727 PK/PDT/2020 antara PT Sentul City Tbk dengan KWSC yang memenangkan pihak KWSC, telah menciderai kesepakatan awal antara pengembang dengan setiap pembeli tanah dan bangunan di perumahan pada kawasan permukiman Sentul City sebagai kotamandiri, yang dikelola tanpa bergantung pada Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD). (Iman R Hakim/*) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi
============================================================
============================================================
============================================================