BOGOR TODAY – Langkah Budi Mudrika malam itu tampak tergesa-gesa, gusar seperti ingin menerkam siapa saja yang ada didepannya. Sorot matanya tajam. Gulungan kertas houtvrij schrijfpapier atau lebih familiar dengan nama HVS digengam kuat, sedikit lusuh karena cengkeramannya. Budi tak sendiri, puluhan rekannya yang mengenakan kemeja biru muda dipadu putih turut membayangi Budi. Ya, Budi Mudrika merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor. Tepat pukul 15.00 WIB dirinya mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menyampaikan aspirasinya dan meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dinaikan sebesar 3,27 persen atau menjadi 4,3 juta rupiah. Namun upaya yang telah dilakukan hingga pukul 21. 30 WIB gagal, tidak adanya kesepakatan atas permintaa itu. Amarah Budi memuncak hingga mendatangi rumah dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di kawasan Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Di sana mereka meminta membatalkan rekomendasi soal tidak adanya kenaikan upah di Kota Bogor untuk tahun depan, yang batas terakhir diserahkannya rekomendasi kenaikan upah minimum kota hari ini, Jumat 20 November 2020. “Aksi kami lakukan lantaran permintaan kenaikan upah minimum kota (UMK) dari Rp4,1 juta menjadi Rp4,3 juta di tahun 2021 tak direalisasi pemerintah,” ucap Budi. Padahal, kata dia seperti Bekasi, Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi dapat menaikan (UMK). “Lalu Kenapa Kota Bogor tidak bisa. Jadi kami menuntut kenaikan upah,” beber Budi.
BACA JUGA :  Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMA di Cilacap Ditangkap
============================================================
============================================================
============================================================