BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih belum menerapkan sanksi terhadap kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab, pada Jumat (13/11/20) lalu. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, masih ada hal yang harus dirumuskan untuk membuat sanksi yang tepat sasaran berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2020 pasal 12. “Padahal pihak Satgas Covid-19 sudah dua kali melakukan evaluasi PSBB. Alternatif sanksi dibahas tapi belum diputuskan. Masih merumuskan sanksi yang diterapkan,” kata Irwan di Kantor Sekretariat Daerah, Selasa (24/11/20). “Ketentuannya lebih ke pasal 12, hanya kita rumuskan kembali sanksi yang tepat yang akan kita terapkan. Karena masih dirumuskan dari berbagai aspek, banyak aspek yang harus kita kaji lagi dengan kerumunan ini banyak yang dilanggar Prokes itu apakah cukup hanya dengan itu. Kita tunggu dulu belum putuskan, akan kita bahas kembali,” tambahnya.
BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024
============================================================
============================================================
============================================================