BOGOR TODAY – Polresta Bogor Kota tetap melanjutkan proses hukum atas laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait Rizieq Shihab meski Wali Kota Bogor, Bima Arya bakal mencabut laporan tersebut. Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan laporan tersebut dan tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak RS Ummi yang rencananya dilakukan hari ini, Senin (30/11/2020). Menurut Hendri, laporan itu karena bukan delik aduan, namun perkara pidana murni. Secara aturan tidak dapat dicabut, namun tugas Polisi akan membuktikan perkara ini. Selain itu, perkara yang telah dilaporkan itu menurutnya bukanlah menyangkut nama pribadi. “Kedua, perkara ini bukan perkara perorangan, Satgas Covid itu berdiri atas nama negara bukan atas nama pribadi,” ujar Hendri.
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024
============================================================
============================================================
============================================================