Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan
BOGOR TODAY – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor tidak memiliki nyali besar untuk memberi sanksi terhadap kegiatan kerumunan FPI di wilayah Megamendung beberapa waktu lalu. Akhirnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk dikaji terlebih dahulu. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan, bahwa sanksi ini memerlukan bahan keterangan yang cukup komprehensif sehingga membutuhkan pemeriksaan secara seksama. “Perlu adanya pembuktian, oleh karenanya satgas membuat surat laporan polisi artinya yg melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan dan pengenaan sanksi ke kepolisian melalui laporan polisi yang sudah di tanda tangani. Laporan polisinya, ya satgas melaporkan ke polisi,” jelas Irwan. “Selanjutnya tim satgas membuat laporan pemeriksaan kepolisian dan kami sudah melimpahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Bogor sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Kemarin, lanjut Irwan, dirinya telah mengkaji apakah penyelenggara atau pihak mana yang akan diberikan sanksi, punya keterbatasan untuk melakukan pendalaman dan ini kita serahkan kepada aparat kepolisian yang sesuai kewenangannya.
BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki
============================================================
============================================================
============================================================